Dosa dan Tuntutan eks Bos Moratelindo Galumbang Menak di Kasus BTS Bakal Dibacakan Hari Ini
jpnn.com, JAKARTA - Eks Bos PT. Mora Telematika (Moratelindo) Galumbang Menak Simanjuntak akan menjalani sidang dengan agenda tuntutan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo.
Agenda itu akan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (30/10).
Tim penasihat hukum Galumbang, Maqdir Ismail mengaku tidak ada persiapan khusus dari terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak. Pihaknya hanya akan menyimak isi dari tuntutan hukum yang dibacakan jaksa.
"Hanya duduk manis, buka mata, dan telinga. Tidak ada yang lain," kata Maqdir dikonfirmasi, Senin (30/10).
Selain Galumbang Menak, jaksa juga akan membacakan tuntutan terhadap Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan dan Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment Mukti Ali. Sidang rencananya akan digelar sekitar pukul 10.00 WIB.
Galumbang diduga melakukan tindak pidana bersama-sama dengan Johnny Plate, Anang Achmad Latif, Irwan Hermawan, Windi Purnama. Kemudian Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI) Yohan Suryanto;Account Director PT Huawei Tech Investment Mukti Ali; danDirektur PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki Muliawan. Masing-masing terdakwa dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah.
Menurut jaksa, perbuatan melawan hukum Galumbang itu dilakukan bersama-sama Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama BAKTI dan Kuasa Pengguna Anggaran Irwan Hermawan, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate, Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia, Mukti Ali, Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, dan Muhammad Yusrizki Muliawan selaku Direktur PT Basis Utama Prima. Dugaan perbuatan rasuah Galumbang dianggap memperkaya orang lain atau korporasi sehingga merugikan keuangan negara.
Jaksa menyebut Galumbang sejak awal bersama-sama Plate dan Anang sudah merancang 'perminan' agar proyek tersebut menjadi bancakan dan menguntungkan sejumlah pihak dan korporasi. Jaksa menambahkan pada awal 2020, Galumbang, Plate, dan Anang bertemu di Hotel Grand Hyat dan Lapangan Golf Pondok Indah untuk membahas proyek pengadaan BTS 4G Bakti Kominfo.
Eks Bos PT. Mora Telematika (Moratelindo) Galumbang Menak Simanjuntak akan menjalani sidang dengan agenda tuntutan.
- Terbukti Terima Suap, Achsanul Qosasi Divonis 2,5 Tahun Penjara
- Terdakwa Kepala Hudev UI Merasa Tak Palsukan Tanda Tangan Ahli Proyek BTS 4G Bakti
- Petinggi Multimedia Berdikari Windi Dituntut 4 Tahun Penjara
- Diduga Korupsi Proyek BTS 4G, Bos PT Basis Utama Prima Dituntut Penjara Sebegini
- Yusrizki Muliawan Didakwa Lakukan Korupsi Rp8 Triliun Bersama Johnny Plate Cs
- Terbukti Korupsi BTS dan Merugikan Negara, Bos Moratelindo Divonis Penjara Sebegini